Serang, PortalBanten.id | Pengerjaan proyek rabat beton di Perumahan BCP 1, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuai sorotan warga dan pemerhati publik. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Serang tahun 2025 senilai Rp390 juta itu tidak mencantumkan volume pekerjaan dalam papan informasi proyek.
Pantauan media di lokasi, Senin (11/11/2025), papan proyek hanya menampilkan nama kegiatan, lokasi, pelaksana, dan nilai anggaran. Namun keterangan penting mengenai volume pekerjaan tidak dicantumkan, padahal hal itu menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV JJ Arbas Utama, namun pihak pelaksana belum bisa dimintai keterangan. Salah seorang pekerja di lokasi hanya mengatakan, “Saya tidak tahu pelaksananya siapa, saya hanya kerja di sini. Pelaksana tidak ada di tempat,” ujarnya singkat.
Ketua DPW PENA NB Provinsi Banten, Rachmat Suteja, menilai papan proyek wajib memuat informasi lengkap, termasuk volume pekerjaan. “Volume pekerjaan penting untuk menggambarkan ruang lingkup proyek dan memastikan masyarakat mengetahui besaran pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, praktik semacam ini menyalahi aturan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara mencantumkan keterangan volume di papan proyek.
Selain itu, aturan tersebut juga ditegaskan dalam PP Nomor 30 Tahun 2000, Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011, serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban kontraktor memberikan informasi lengkap tentang proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun penanggung jawab lapangan belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Serang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran transparansi tersebut agar setiap proyek publik berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan.
Laporan: Saipul Bahri| Editor: Dodi Surya Pratama









