Kasi Pelayanan Kecamatan Mekar Baru Akui Tidak Dilibatkan dalam Kegiatan Pengadaan Langsung 

By Redaksi / 31/10/2025
Foto: Kantor Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, lokasi sejumlah kegiatan Pengadaan Langsung (PL) yang kini disorot publik.
Foto: Kantor Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, lokasi sejumlah kegiatan Pengadaan Langsung (PL) yang kini disorot publik.

Tangerang, PortalBanten.id  |Menjelang akhir tahun anggaran, muncul sorotan terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Langsung (PL) di Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Sumber internal kecamatan menyebut terdapat sepuluh titik kegiatan PL yang disebut berasal dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Informasi ini diungkap oleh salah satu staf Kecamatan Mekar Baru.

“Iya, ada sekitar sepuluh titik kegiatan PL di akhir tahun ini. Katanya itu aspirasi dewan kabupaten,” ujarnya kepada Portal Banten, Kamis (30/10/2025).

Namun pernyataan berbeda datang dari Tabriji, Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Mekar Baru. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan di bidangnya sendiri.

“Saya untuk tahun ini tidak dilibatkan dalam melaksanakan kegiatan di bidang saya,” kata Tabriji.

Menariknya, Tabriji mengaku merasa tidak nyaman setiap kali ditanya soal proyek tersebut.

“Saya kalau ditanya soal kegiatan pekerjaan itu sedih banget. Pokoknya nesek banget kalau ditanya begitu sama rekan-rekan wartawan,” ucapnya dengan nada berat.

Saat disinggung mengenai pengawasan pembangunan, Tabriji justru menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksternal.

“Itu serahkan saja sama rekan-rekan wartawan dan LSM,” tambahnya.

Dalam struktur pemerintahan daerah, jabatan Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan memiliki tanggung jawab penting yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan.

Pada Pasal 12 huruf (b) disebutkan bahwa Kepala Seksi Pelayanan bertugas:

1. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;

2. Melaksanakan koordinasi kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangan kecamatan;

3. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan pelayanan publik di lingkup bidangnya;

4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat sebagai atasan langsung.

Dengan dasar hukum tersebut, Kasi Pelayanan sejatinya memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh kegiatan di bidangnya termasuk kegiatan yang bersumber dari APBD berjalan sesuai ketentuan teknis dan prinsip akuntabilitas publik.

Oleh karena itu, pengakuan Tabriji bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme koordinasi dan transparansi di lingkungan Kecamatan Mekar Baru.

Apakah kegiatan PL yang disebut sebagai aspirasi dewan kabupaten benar-benar melalui mekanisme administrasi dan pelibatan pejabat teknis sebagaimana diatur dalam regulasi? Atau justru terjadi praktik penunjukan yang tidak melibatkan unsur struktural kecamatan sesuai tupoksinya?

Portal Banten akan terus menelusuri alur penunjukan rekanan, sumber pembiayaan, serta proses verifikasi teknis di lapangan, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan PL di Kecamatan Mekar Baru berjalan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Laporan: Mg | Editor: Dodi SP 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News