Kab Tangerang | Pembangunan gapura di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai APBD 2025 dengan pagu anggaran Rp150 juta, menuai pertanyaan. Pantauan di lokasi, pengerjaan konstruksi masih berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek dengan nama resmi “Pembangunan Gapura Desa Talok Kecamatan Kresek” tersebut tercatat dimenangkan oleh perusahaan CV Barokah yang beralamat di Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, berdasarkan data Sistem RUP Kabupaten Tangerang. Anggaran proyek tercatat memiliki HPS sebesar Rp145.340.000.
Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik CV Barokah membantah bahwa pihaknya yang mengerjakan proyek tersebut.
“Bukan proyek saya. punya Usup orang Tigaraksa,” tulis pemilik CV Barokah singkat saat dihubungi wartawan. Rabu (3/11/2025).
Keterangan ini memunculkan dugaan adanya praktik pinjam bendera, di mana pihak lain mengerjakan proyek menggunakan legalitas perusahaan pemenang lelang. Praktik tersebut tidak diperbolehkan dalam aturan LKPP dan dapat berdampak pada kualitas pekerjaan hingga potensi pelanggaran hukum.
Selain tidak adanya papan nama proyek, pekerja yang terlihat di lapangan juga tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Scaffolding yang digunakan tampak dari material kayu dan bambu, serta lokasi proyek berada di pinggir jalan tanpa pengamanan bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek, pengawasan teknis, serta dugaan subkontrak ilegal tersebut.
Warga sekitar berharap proyek dapat diselesaikan sesuai standar dan transparan.
Editor: Dodi Surya Pratama | Laporan: Ts









