KRESEK, PB|Proyek kegiatan paving blok yang berlokasi di Kampung Pasir Gangsa RT005/RW002 Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang – Banten diduga dikerjakan asal jadi dan abaikan mutu dan kwalitas, Selasa (05/Des/2023).
Saat dikonfirmasi awak Media, salah satu pekerja mengatakan saya tidak tahu pelaksananya, saya hanya kerja.
Proyek kegiatan paving blok yang sedang dikerjakan tersebut, diduga proyek siluman. Hal itu, terlihat dilokasi proyek kegiatan paving blok tidak terpasang papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume, jumlah anggaran yang dikucurkan dan asal sumber anggarannya juga jelas dilokasi hasil kegiatan paving blok itu dikerjakan asal jadi, karena tidak adanya pemadatan.
“Diduga proyek kegiatan paving blok jadi ajang korupsi dan telah melanggar Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,” Ungkap Kartusi Kabid Kam Dpp Perkumpulan Lsm Trisula Bakti Nusamtara (PTBN).
Dikatakan Kartusi, Pada proyek kegiatan paving blok sudah membohongi publik, dimana papan informasi publik tidak dipasang. Kegiatan paving blok ini bisa terlaksana dari uang rakyat melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan tiap tahunnya.
“Ini uang rakyat, seharusnya pelaksana harus transparan dalam kegiatan paving blok tersebut,” tegasnya.
Masih kata Kartusi, jangan menutupi anggaran proyek dari uang rakyat, karena pembangunan fasilitas umum harus dimanfaatkan dan digunakan masyarakat untuk jenjang waktu yang lama.
“Kegiatan paving blok harus sesuai spesifikasi teknik yang tertuang didalam Rencana Anggaran Biaya yang di kucurkan dan Gunakan uang pajak rakyat secara terbuka dan transparan, jangan ditutup – tutupin. Papan informasi publik saja tidak terpasang, ada apa? Diduga pelaksana pada kegiatan paving blok tersebut hanya mementingkan keuntungan diri pribadinya,” pungkasnya. (RED)