Proyek Turap di Desa Ranca Labuh Diduga Tak Transparan, Papan Informasi Tak Terpasang

By Redaksi / 02/05/2025
IMG_20250501_173032

Tangerang, portalbanten.id|Pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) atau turap di Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, diduga tidak transparan. Hal tersebut disampaikan oleh seorang aktivis pemerhati kegiatan masyarakat, Jemy, kepada media pada Kamis (01/05/2025).

Menurut Jemy, sejak awal pelaksanaan proyek yang telah berjalan beberapa hari tersebut, tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi kegiatan. Padahal, keberadaan PIP penting sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan proyek yang didanai dari uang negara.

“Sebagaimana dimaksud, Papan Informasi Proyek dipasang sebagai sumber informasi publik agar masyarakat mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan pemerintah dari pajak masyarakat dalam merealisasikan kegiatan TPT ini,” ujarnya.

Jemy menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 huruf (d) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah untuk memasang papan informasi proyek.

“Tidak memasangnya mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Perpres No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.

Ironisnya, lanjut Jemy, selain tidak adanya papan informasi, pelaksanaan proyek juga dinilai mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan.

“Para pekerja tampak tidak diberikan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, dan sepatu safety,” ungkapnya.

Sementara itu, tim media dan LSM yang mencoba mengkonfirmasi langsung kepada salah satu pekerja di lokasi, membenarkan tidak adanya papan informasi proyek.

“Tidak ada Pak, panjangnya 126 meter dengan tinggi 70 cm. Kami hanya disuruh kerja, tidak tahu soal papan,” ujar pekerja tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Hendi selaku pengawas kegiatan dari Kecamatan Kemiri saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan bahwa urusan pemasangan papan informasi proyek merupakan tanggung jawab pihak pelaksana.

“Semua telah diserahkan kepada pelaksana. PIP wajib dipasang sebelum kegiatan dilaksanakan. Untuk K3 pekerja, itu sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelas Hendi melalui sambungan telepon WhatsApp beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan ketidakterbukaan informasi dan kelalaian terhadap K3. (Shni/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News