Tangerang | Dugaan kelalaian pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali mencuat dan menjadi momok bagi keselamatan para pekerja proyek pemerintah. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Kronjo yang diduga berlangsung tanpa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Rudin, aktivis senior sekaligus pemerhati kegiatan pembangunan di Kabupaten Tangerang, menilai lemahnya pengawasan tersebut sebagai ancaman serius. “Dalam proyek pemerintah, mustahil perencanaan tidak mencantumkan penggunaan APD. Ini menyangkut nyawa pekerja,” ujar Rudin pada Kamis (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar formalitas. “APD punya peran vital dalam mencegah kecelakaan kerja. UU No 2 Tahun 2017 jelas mewajibkan penerapan K3 di sektor konstruksi. Semua pihak harus patuh,” katanya.
Rudin juga menyinggung PP No 50 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). “Aturan sudah sangat jelas. Tinggal kemauan untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaannya,” tambah Sekjen Gerakan Kawan Kabupaten Tangerang itu.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya kepala dinas, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. “Baik dalam pemilihan pelaksana maupun pengawas kegiatan. Keselamatan pekerja tidak boleh jadi korban kelalaian,” tegasnya.
Proyek yang tengah dikerjakan oleh CV Gustirasakti itu tercatat berjudul Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Kronjo dengan nilai kontrak sekitar Rp 99,695 juta dan masa kerja 30 hari kalender.
Hingga laporan ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi pihak pengawas maupun pelaksana kegiatan dari CV Gustirasakti terkait dugaan kelalaian tersebut.
Laporan: Sahni | Editor: Dodi Surya Pratama









