Dana Bos SDN Disorot, Dinas Pendidikan Kota Serang Angkat Bicara

By Redaksi / 13/08/2025
Foto: Tampak depan bangunan dan halaman SDN 13 Kota Serang dengan cat dinding dominan hijau-kuning dan area taman.
Foto: Tampak depan bangunan dan halaman SDN 13 Kota Serang dengan cat dinding dominan hijau-kuning dan area taman.

Kota Serang | Di tengah gembar-gembor transparansi penggunaan Dana BOS, SD Negeri 13 Kota Serang justru memberi contoh yang unik. Kepala sekolahnya, Hj. Nina Rostiana, tampaknya menganggap wartawan adalah alergen yang harus dihindari, khususnya jika pertanyaan mulai menyentuh soal anggaran untuk pemeliharaan sarana prasarana dan pengembangan perpustakaan layanan pojok baca.

Ketika ditemui, Nina sempat menjawab singkat dan agak bersumbu pendek.

“Ya kenapa dengan dana BOS? Kalau untuk dana BOS kami sudah ada pemeriksaan dari BPK dan inspektorat, jadi media tidak ada hak untuk tahu. Semua sudah ada bagiannya,” ujarnya, dengan nada yang membuat ruangan terasa lebih panas dari biasanya.

Padahal, publik dan media berhak tahu bagaimana anggaran yang bersumber dari pajak rakyat itu digunakan. Transparansi bukan sekadar urusan auditor, tapi juga tanggung jawab moral. Namun, di SDN 13, hak itu seperti masuk kotak.

Upaya sebelumnya dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, pukul 13.45. Wartawan mendatangi sekolah. Sayangnya, kepala sekolah sudah pulang lebih dulu. Di lokasi, beberapa guru yang bertugas menolak permintaan dokumentasi perpustakaan.

“Silakan izin dulu ke kepala sekolah. Kami tidak bisa memberikan izin karena kewenangan ada di kepala sekolah,” ujar salah satu guru.

Wartawan pun pulang tanpa foto. Namun drama belum selesai. Ketika mencoba menghubungi Nina lewat WhatsApp, nomor wartawan sudah diblokir sebuah tindakan yang mungkin lebih cepat dari proses pencairan Dana BOS itu sendiri.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya membisikkan fakta tambahan, pengecatan sekolah hanya dilakukan pada bagian luar saja. Untuk bagian dalam, murid justru diminta iuran beli cat dan iuran alat kebersihan sebesar Rp10.000 per orang.

Fakta ini menambah tanda tanya, jika Dana BOS sudah menganggarkan pemeliharaan sarana prasarana, mengapa harus ada iuran dari siswa?

Selain soal iuran, data penggunaan Dana BOS SDN 13 juga menyisakan tanda tanya besar:

1. Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca – Anggaran mencapai Rp 50.580.600 pada tahap 1 dan Rp 13.905.000 pada tahap 2. Apa indikator keberhasilan yang digunakan sekolah untuk menilai efektivitas penggunaan dana sebesar ini? Apakah ada peningkatan jumlah koleksi buku, tingkat kunjungan, atau capaian literasi siswa yang terukur?

2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana – Alokasi dana melonjak drastis dari Rp 53.424.000 pada tahap 1 menjadi Rp 115.084.000 pada tahap 2. Apa saja item pemeliharaan yang dikerjakan sehingga membutuhkan kenaikan anggaran lebih dari dua kali lipat?

Hingga berita ini dibuat, jawaban dari pihak sekolah belum diperoleh.

Tak kehilangan akal, wartawan Portal Banten menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Tb. Suherman melalui Kepala Bidang SD Madsufi, Setelah mendengar kronologi ia menenangkan dengan pesan moral:

“Kita jangan su’udzon dulu. Cobalah khusnudzon, berprasangka baik. Insyaallah nanti saya akan memanggil kepala sekolah SDN 13,” katanya.

Di tengah ajakan untuk husnudzon, pertanyaan publik tetap menggantung:

Apakah anggaran BOS benar-benar dikelola secara terbuka, atau transparansi itu hanya berlaku untuk auditor dan lembar laporan, tapi tidak untuk mata masyarakat?

Sementara itu, layanan pojok baca di SDN 13 masih menjadi misteri setidaknya sampai ada pintu (dan hati) yang terbuka untuk media.

 

Penulis: Silvi/Redaksi

Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News