Diduga Tidak Trasnparan, Lsm Gmaks Pertanyakan Pemeliharaan Rutin Dinas PUPR Kota Serang Ta 2022

By Redaksi / 09/12/2022
IMG-20221209-WA0017

Serang, PB|Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang di duga tidak transparan terkait anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2022, hal tersebut terlihat dari beberapa proyek pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang hingga saat ini masih berjalan di kota Serang tanpa papan nama/informas proyek.

Pantauan dilapangan, ada banyak proyek perawatan Jalan dan Jembatan di kota Serang yang di duga tidak memasang papan informasi proyek padahal pemasangan papan informasi proyek,sudah di atur dalam sejumlah perundang-undangan.

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006)

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014)

Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri mengatakan transparansi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan karena uang yang digunakan uang negara bukan uang pribadi.

“Anggaran yang di kucurkan untuk perawatan Jalan dan Jembatan kisaran Rp 30 miliar, namun Dinas PUPR terkesan tidak transparan” Ujarnya.

Lanjut Saeful Bahri mengatakan pihaknya akan melayangkan surat permohonan Audensi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat agar masyarakat mengetahui informasi anggaran yang di gunakan oleh PUPR dan bagaimana proses pemeriksaannya.

“Kita akan surati Walikota, Inspektorat dan BPK terkait keterbukaan penggunaan anggaran pemeliharaan PUPR” Ujarnya.

Terkait pengggunaan anggaran,Kepala Bidang Bina Marga PUPR kota Serang, Muhammad Asdar yang di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh siber.news sampai saat ini belum memberikan tanggapan.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR kota Serang, Iwan Sunardi dalam surat klarifikasi nya kepada Gmaks menyampaikan bahwa pekerjaan pemeliharaan Jalan dan Jembatan di kota Serang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola tipe 1” Dikutip dari suratnya.

Namun Iwan tidak menjelaskan terkait penggunaan anggaran perawatan Jalan dan Jembatan di kota Serang. (Ts/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News