Kabel Semrawut Dipinggir jalan Rusak Keindahan Kota Dan Lingkungan 

By Redaksi / 11/12/2024
IMG_20241211_223653

Serang, PB|Banyaknya kabel jaringan internet yang semrawut sudah mulai meresahkan masyarakat. Jumlah kabel udara belakangan semakin marak seiring meningkatnya permintaan langganan internet.

Namun sangat disayangkan, pemasangan jaringan yang menggunakan kabel berjenis Fiber Optik terlihat semrawut seperti yang terjadi di Jalan – jalan tepatnya di Kelurahan Kaligandu Kota Serang.

Idealnya ibu Kota Provinsi Banten terlihat rapih, indah, dan tertib karna ibu kota provinsi akan jadi sorotan masyarakat luas, tapi karna satu dua hal yaitu ada nya kabel kabel telekomunikasi dari berbagai provider menggantung kabel dengan tiang tiang di beberapa titik malah tidak beraturan dan terlihat semraut.

Hal ini menjadi masalah dan persoalan yang serius, karna selain terlihat sembraut tidak teratur dan terlihat kumuh juga membahayakan pengguna jalan karna banyak sekali aduan dari masyarakat dengan mempertanyakan mengapa hal ini di biarkan begitu saja, seolah-olah pemerintah kota serang tidak peduli akan keindahan dan kenyamanan masyarakat.

Di beberapa titik pusat kota banyak kita lihat kabel kabel yang semrawut dimana mana hal ini berlangsung sejak lama dan sejauh ini belum ada tindakan apapun dari pemerintah kota serang, seolah olah menutup mata.

Sering kita temukan provider provider dari berbagai perusahaan telekomunikasi internet yang baru memasangkan tiang dan kabel untuk memperluas jaringan dan jangkauan internet di beberapa wilayah d kota serang.

Jadi semakin banyak pemasangan tiang dan kabel semakin terlihat kumuh karna tidak apa pemeliharaan dan perbaikan kembali kabel kabel yang menjuntai kebawah, contoh di depan gedung kantor, di sekolah, bahkan di area pejalan kaki atau torotoar.

Dedi Ketua LSM AMB (Aliansi Muda Banten) berharap agar pemerintah kota serang segera menindak lanjuti kesemrawutan kabel-kabel provider dari berbagai perusahaan internet, menindak tegas provider yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan UUD no 36 tahun 1999 ada beberapa poin yang tercantum dalam UU telekomunikasi . semoga kedepannya kota serang bisa lebih tertib.

Luthfi Isdiyana. SH, Kasi Trantib Kecamatan Serang mengatakan pihaknya akan mengkaji dan harus koordinasi dengan Satpol PP.

“Ya, terkait kabel telpon, dari kita paling sifatnya teguran saja. Nanti ditindak lanjuti lagi setelah di periksa kalau memang tidak ada ijin akan di tindak oleh dinas terkait,” katanya singkat. (silvi)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News