LSM AMB Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Kota Serang, Soroti Transparansi Dana BOS

By Redaksi / 19/04/2025
IMG-20250419-WA0000

Kota Serang, PB|Ketua LSM AMB, Dedi Gondrong, melayangkan surat audiensi ke Dinas Pendidikan Kota Serang untuk membahas beberapa isu terkait anggaran dana BOS dan program pendidikan gratis. Audiensi ini dihadiri oleh beberapa pejabat Dinas Pendidikan, termasuk Sekdis Hj. Evie Shofia Usman dan Kepala Bidang SMP Leni Puspitasari. (18 April 2025)

Dalam audiensi, Dedi AMB menyampaikan beberapa pertanyaan terkait anggaran dana BOS SMPN 10 Kota Serang, termasuk penyesuaian data anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

Perwakilan SMPN 10 menjawab bahwa anggaran tersebut telah digunakan sesuai dengan peruntukannya, namun mengakui bahwa mereka kurang memahami terkait kegiatan “bermain” yang disebutkan dalam anggaran.

Sekdis Dinas Pendidikan, Hj. Evie Shofia Usman, mengapresiasi LSM AMB yang telah peduli terhadap dunia pendidikan dan berharap kontrol sosial dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Serang.

“Audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS dan program pendidikan di Kota Serang.” Katanya.

Dugaan Ketidak Sesuaian Pelaksanaan

Ketua LSM AMB, Dedi, mengungkapkan kekhawatiran terkait pelaksanaan anggaran dana BOS SMPN 10 Kota Serang tahun 2024 tahap satu dan tahap dua. Anggaran yang diperuntukkan bagi pemeliharaan sarana prasarana dan perpustakaan/layanan pojok baca diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan. (17 April 2025).

Tim LSM AMB melakukan kunjungan ke SMPN 10 Kota Serang pada Selasa, 15 April 2025, untuk mengkonfirmasi terkait anggaran tersebut. Namun, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui, dan tim LSM AMB hanya dapat bertemu dengan Humas SMPN 10.

Humas SMPN 10 tidak dapat memberikan jawaban yang jelas terkait anggaran pemeliharaan sarana prasarana dan perpustakaan/layanan pojok baca, dengan alasan tidak mengetahui dan bukan kewenangan mereka.

Ketika diminta untuk mendokumentasikan bagian mana saja yang telah dilakukan pemeliharaan, Humas tidak memperbolehkan dengan alasan harus ada ijin dari Kepala Sekolah.

Dedi AMB menegaskan bahwa keterbukaan terhadap masyarakat sangat penting dalam pengelolaan anggaran dana BOS. Ia menyayangkan sikap SMPN 10 yang tidak memperbolehkan dokumentasi, dan mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. “Ada apa?” kata Dedi AMB.

LSM AMB berharap agar SMPN 10 Kota Serang dapat lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dana BOS dan memprioritaskan layanan pendidikan untuk siswa dan siswi. (Silvi/Red).

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News