442 Pelanggar Perda di Tindak Satpol PP Kabupaten Tangerang

By Redaksi / 01/11/2022
IMG_20221101_154436

Tangerang, PB|Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Fachrul saat melakukan rapat evaluasi kinerja pegawai di Ruang Rapat Wibawa 1, Kantor Satpol PP pada Senin (31/10/2022).

“Dalam operasi yang kami lakukan selama 10 bulan terakhir, kami mencatat ada 442 pelanggar Perda dan Perkada terkait gangguan Trantibum yang sudah kami lakukan penindakan lewat sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dengan rincian 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL dan juga 33 PSK,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam rapat evaluasi ini dirinya juga meminta kepada para anggotanya untuk selalu mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya juga meminta kepada seluruh pegawai agar lebih mengedepankan cara humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di akhir rapat, Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai Satpol PP yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik. Ia berharap dengan adanya rapat ini dapat meningkatkan kinerja anggotanya dalam melakukan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Rapat evaluasi ini kami lakukan guna mengevaluasi hasil kinerja Satpol PP dari awal hingga akhir tahun 2022 ini. Tentunya ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja Satpol PP kedepannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, rapat evaluasi kinerja ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon III dan IV serta staf, dan Sekretaris di lingkup Satpol PP Kabupaten Tangerang. Rapat ini juga dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi. (Wan/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News