Kota Serang, PB|Hidup serba susah di tengah pandemi Covid-19. Ekonomi morat-marit, tanpa solusi dari pemerintah. Di sisi lain, ketika masyarakat mencoba berusaha mencari sesuap nasi dan seteguk air untuk demi menyambung hidup, Namun karena dianggap memakai fasilitas umum, mereka hendak diusir dan di ancam-ancam oleh aparat setempat.
Seperti yang dialami para pedagang kaki lima (PKL) yang kini terlihat di depan SMP atau badan jalan. Namun, karena menggunakan badan jalan, mereka pun diusir-usir oleh pihak Rs dan Rt setempat, yang kerap mengusir para pedagang kaki lima tersebut.
“Kita PKL disini tiba- tiba suruh pindah kedalam, dan disuruh bayar sepuluh juta pertahun dengan ukuran lapak satu meter setengah X dua meter, sedangkan kantin-kantin yang tadinya didalam dibuatkan kios,” Ungkap Gugun Gunawan, Kordinator PKL RSUD Drajat Prawiranegara Kelurahan Kota Serang Baru kepada Wartawan, Selasa (02/11/2022)
Masih Kata Gugun, Kami warga kecil ekonomi melemah katanya tahun depan resesi tolong jangan tekan saya, saya ini sudah tidak bunuh orang saja sudah bagus, saya hanya rakyat kecil yang mencari makan untuk keluarga nya jadi tolong jangan tekan-tekan saya,” katanya.
Lebih lanjut Gugun mengatakan, Kalo mau komplen dari dulu kenapa baru sekarang ada yang jualan dari 2001 ada yang dari tahun 2008.
“Semua pedagang kaki lima 18 orang bertahan saja, Kenapa kami tidak mau direlokasi, karena kami cari yang beli misal pihak RS kasih gratis juga kami belum tentu mau karena dipojokan sana,” katanya.
Tiga bulan lalu sudah ketuk palu bahwasanya pa Rt 04/04 saya ada kontribusi ke pa RT tiap bulan dan Saya kecewa sama pa RT padahal yang jualan disitu semua warganya pa RT,” katanya.
Kepala Kelurahan Kota Baru saat ditemui tidak ada ditempat, ada Tia salah seorang staff Kelurahan yang menerima dan mengatakan bahwa terkait Pungli yang terjadi di wilayah Kelurahan Kota Baru itu tidak benar.
“Setau saya pak Lurah itu sering keliling bahkan saya juga ikut keliling untuk memastikan kepada masyarakat terutama pedagang baik disekitar pasar lama maupun dibeberapa wilayah lainnya, sangat mewanti-wanti apabila ada pungutan yang mengatasnamakan Kelurahan, bila perlu jika ada karcis lebih bagus, silahkan siapapun masyarakat yang merasa dirugikan datang ke kantor Kelurahan, adukan ke kami,” jelas Tia. (Ta/Red)