Hiruk Pikuk Pilbup Serang: Dugaan Keterlibatan Mendes Dalam Pemenangan Istrinya

By Redaksi / 09/02/2025
berita_1738910981_19b26fa069dab1cfa410

JAKARTA, PB|Dua kepala desa dihadirkan sebagai saksi oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna selaku Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (7/2/2025).

Saksi pertama adalah Kepala Desa Bojong Pandan Hulman yang menyampaikan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

Hulman menceritakan, 25 kepala desa dari Kecamatan Tunjung Teja dan Kecamatan Baros pernah diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan pasangan calon Pilbup Kabupaten Serang. Dalam acara tersebut, Yandri yang belum menjabat sebagai Mendes memohon doa terhadap istrinya yang akan maju dalam Pilbup Kabupaten Serang.

Lanjutnya, Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang mengatakan, setelah pertemuan itu APDESI menggelar rapat kerja cabang (Rakercab) di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam sidang yang digelar Panel 3, Hulman mengakui bahwa setelah acara Rakercab tersebut ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

“Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” ujar Hulman di Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pernyataan tersebut langsung disorot oleh Arief, sebab terdapatnya aturan netralitas kepala desa dan perangkat desa. Netralitas tersebut diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.

Sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, ia juga pernah mendampingi kunjungan Mendes Yandri di Desa Kadu Genep, Desa Kopo, dan Desa Kareo. “Dan Pak Menteri di sana berkonsolidasi yang awalnya kita antara menteri sinergitas dengan desa-desa terkait program-program desa. Menteri cuma mengatakan, ‘ke depan Serang, kita harus bahagia’,” ujar Hulman.

Bersumpah Dukung Paslon Nomor Urut 2

Dalam sidang tersebut, Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mendengarkan Saksi Pemohon lainnya, Kepala Desa Julang Karso yang menceritakan lebih detail terkait Rakercab APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Pada proses registrasi peserta Rakercab tersebut, telepon genggam 280 dari 326 kepala dikumpulkan dalam satu tempat, sehingga acara di dalam steril.

Dalam Rakercab APDESI Kabupaten Serang turut mengundang Yandri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, bukan Mendes. Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar dalam sambutannya mengajak seluruh kepala desa yang hadir untuk berikrar atau bersumpah dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, yang merupakan Pihak Terkait dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

“Beliau (Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang) menyampaikan bahwa ‘Kita para kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02’. Ada deklarasi itu terikrar, beliau menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” ujar Karso.

Karso mengungkapkan tak tahu menahu bahwa Rakercab APDESI Kabupaten Serang justru menjadi acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2. Padahal, ia menduga bahwa acara tersebut akan menjadi tempat bagi APDESI mensosialisasikan program kerjanya kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.

“Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami,” ujar Karso.

“Beliau (Yandri) sampai minta doa dan dukungannya bahwasannya ‘Istri saya mencalonkan diri sebagai calon bupati Kabupaten Serang dengan nomor urut 2 dan selanjutnya jikalau desa kemudian pencapaian suara minimal 75 persen, maka InsyaAllah ada milik dan rezeki kita berangkat umroh bersama-sama’, itu kurang lebihnya yang saya lihat, yang saya dengar, dan saya rasakan,” sambungnya.

Bantahan disampaikan saksi Pihak Terkait, M Mauludin Anwar. Mauludin yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan yang merupakan hasil musyawarah dengan semua kepala desa. Ia pun membenarkan, APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto.

Namun, diundangnya Yandri sebagai sosok pemuda Kabupaten Serang yang sukses di kancah perpolitikan nasional. Ia secara tegas menyampaikan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab tersebut.

“Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing,” ujar Mauludin.

Pelanggaran TSM tak Terbukti

Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Ham sebagai Pihak Terkait menghadirkan Aswanto sebagai Ahli. Aswanto menjelaskan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang sudah dipatahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang. Sebab Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, tetapi tidak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.

Ia pun menilai dalil ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang tidaklah benar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Serang sudah meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran TSM, tetapi memang tidak ada rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang selaku Termohon.

“Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti, sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM,” ujar Aswanto.

“Karena tidak terbukti, maka menurut Ahli terhadap dugaan-dugaan yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi Bawaslu kemudian telah melakukan pengkajian dan ternyata hasil kajiannya tidak memenuhi unsur, maka menurut Ahli itu sudah dianggap tidak ada persoalan dan tidak terjadi pelanggaran,” sambung Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.

Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, Pemohon menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri.

Pelanggaran secara sistematis terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.(*)

 

Sumber : HUMAS MKRI

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News