Tangerang, PB|Kegiatan project pemasangan dan penaman instalasi kabel optik yang sedang dikerjakan di dua wilayah Kabupaten yang meliputi kecamatan Binuang dan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang dan Kecamatan Gunung Kaler dan Kecamatan kresek Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT. Golek Raijo dengan provider MitraTel diduga kuat ilegal. Pasalnya, perizinan yang seharusnya dilengkapi oleh PT. Golek Raijo belum dipenuhi, namun pemasangan dan penanaman tiang kabel optik terus dikerjakan.
Tentunya hal itu bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana dalam pasal 13 menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah mendapat persetujuan diantara para pihak-pihak.
Dan pada Bab VII ketentuan pidana pasal 47, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 600.000.000. (enam ratus juta rupiah).
Dimas, selaku Project Manager (PM) PT. Golek Raijo membenarkan adanya pemasangan dan penanaman tiang kabel optik. Namun, untuk perizinan pihaknya mengakui belum dilengkapi yakni perizinan atau rekomendasi dari pihak muspika kecamatan, pihak pemerintahan desa dan warga
“Untuk project di wilayah Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang kita akui belum miliki dokumen perizinan atau rekomendasi dari pemerintahan setempat dan warga, untuk pemasangan dan penanaman tiang kabel optik tetap kita lakukan.” ungkapnya. (17/11/2022).
Pe diketahui warga setempat saat ini kecewa dan mengaku tidak memberikan izin kepada pihak PT. Golek Raijo untuk penanaman tiang kabel optik dilahan miliknya, akan tetapi pihak pelaksana pekerja dari PT. Golek Raijo tetap melakukan penanaman dan pemasangan tiang kabel optik.
“kami keberatan atas penanaman tiang dilahan kami, dan kami belum pernah memberikan izin, sebab pihak perusahaan belum pernah meminta izin terlebih dahulu.” ungkap warga kepada wartawan.
Sebelumnya dalam pemberitaan di media online pihak muspika kecamatan gunung Kaler dan warga pihak pemerintahan Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang Banten mengaku belum mengeluarkan ijin atau rekomendasi kepada pihak perusahaan yang melakukan pemasangan dan penanaman tiang kabel optik tersebut. (Syam)