Tangerang, PortalBanten.Id|Ratu Atut Chosiyah Mantan Gubernur Banten dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang hari ini, Selasa (6/9/2022).
Kabar bebas bersyarat mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini tidak dibenarkan oleh pihak Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.
“Iya benar, beliau Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini,” kata Kalapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti saat kepada Wartawan, Selasa 6 September 2022.
Yekti menjelaskan, Ratu Atut Chosiyah mendekam di sel tahanan Lapas Wanita dan Anak Kelas II Tangerang sejak 2013 silam.
Setelah menjalani masa hukuman selama 9 tahun terpidana kasus korupsi tersebut dinyatakan bebas melalui program campur tangan bersyarat sesuai aturan yang ada.
“SK (surat keputusan) bebas bersyaratnya sudah keluar hari ini, dan memang berhak bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa pidananya,” terangnya.
Usai bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Ratu Atut akan terlebih dahulu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang untuk keperluan wajib lapor.
Nantinya, kata Yekti, pengawasan PB terhadap Ratu Atut Chosiyah akan dilakukan oleh pihak Bapas Serang.
Ratu Atut Chosiyah sendiri akan menjalani wajib lapor yang merupakan kewajiban wajib dalam menjalani bebas bersyarat hingga 8 Juli 2026 mendatang.
“Iya nanti pengawasan PB nya oleh pihak Bapas Serang, ada wajib lapor nanti. PB nya ini sampai 8 Juli 2026,” tandasnya. (Ts/Red)