Dua Situ, Satu Kontraktor: Jejak Kejanggalan Proyek Miliaran Rupiah di Cihuni dan Tlajung Udik

By Redaksi / 24/09/2025
Keterangan foto: Alat berat melakukan pengerukan tanah dalam proyek revitalisasi situ di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Keterangan foto: Alat berat melakukan pengerukan tanah dalam proyek revitalisasi situ di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Tangerang, PortalBanten.Id  | Pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2025 kembali menggulirkan program revitalisasi situ sebagai bagian dari agenda pemulihan sumber daya air. Dua proyek bernilai jumbo, Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang dan Situ Tlajung Udik di Kabupaten Bogor, resmi dikerjakan PT Madya Perdana Prima (MPP). Nilainya tak main-main: Rp18,16 miliar untuk Cihuni dan Rp13,7 miliar untuk Tlajung Udik.

Namun kemenangan ganda MPP justru menjadi sorotan. DPP LSM Pusaka melayangkan surat klarifikasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2). Pasalnya, dalam aturan pengadaan jasa konstruksi, tenaga ahli inti yang terdaftar pada satu proyek wajib bekerja penuh di lapangan hingga proyek selesai. Praktis, tidak boleh merangkap di proyek lain yang berlangsung bersamaan.

“Kalau orangnya sama, bagaimana bisa bekerja penuh di dua lokasi sekaligus?” sindir Kamson, Sekjen LSM Pusaka.

Hasil investigasi tim LSM itu menyingkap dugaan kejanggalan lain. Direksi keet pos pengawasan lapangan yang wajib tersedia dinilai tak berfungsi optimal. Alat berat yang digunakan diduga tak sesuai dokumen dukungan tender. Lebih mengkhawatirkan, pekerja di lapangan terlihat abai pada keselamatan kerja. Banyak yang bekerja tanpa alat pelindung diri.

Pusaka juga menyoal aspek lingkungan. Apakah proyek miliaran rupiah itu sudah benar-benar mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang kegiatan yang wajib memiliki dokumen Amdal, UKL-UPL, atau paling tidak SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)?

“Jangan sampai proyek besar ini malah merusak ekosistem situ dan lingkungannya,” tegas Kamson.

 Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak BBWSC2 dan PPK Situ – Embung.

Sementara itu, revitalisasi tetap berjalan. Di atas kertas, proyek meliputi penggalian tanah dengan ponton, penanaman pohon, hingga pemasangan papan larangan. Tapi di lapangan, tanda tanya soal pengawasan dan transparansi makin kuat.

Apakah proyek penyelamatan situ justru berbalik menjadi ladang masalah? Warga dan pemerhati lingkungan kini menunggu langkah serius pemerintah menelisik kontraktor pemenang ganda ini.

 

Laporan: Redaksi 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News