Orang Tua Siswa Mengeluh Ada Dugaan Pungli di SMPN 2 Kramatwatu

By Redaksi / 20/12/2024
IMG-20241220-WA0001

Serang, PB|Beberapa orang tua siswa ngeluh dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kramatwatu, untuk iuran infak pembangunan toilet sebesar dua ratus ribu rupiah yang akan di rencanakan oleh komite sekolah pada Kamis (19 /12/2024).

Hal itu di keluhan kepada salah satu wali murid menjelaskan lewat via WhatsApp awalnya seikhlasnya ujung – ujungnya 500 ribu keberatan turun lagi 200 ribu itu juga belum di tanda tangani setelah di tanda tangani pihak wali murid baru di tanda tangani oleh gurunya bahwa wali murid setuju semua padahal banyak yang keberatan pinter lagi gurunya bahwa pembangunan ini tidak ada dari dana bos inimah untuk kepribadian jadi dibebani oleh wali murid gitu, setahu saya kan pake dana bos dari segi apapun,” Ungkap HR kepada Wartawan 

Lebih lanjut HR mengatakan, “kalau untuk rapat saya di undang anak nelpon ke saya suruh kumpul semua kesekolahan ujung -ujungnya di minta sumbangan buat pembangunan kamar mandi alias toilet gitu dari kelas dua SMP itu dari kelas E delapan sama E sembilan tapi yang hadir itu banyak ada dua ratusan lebih wali murid itu di haruskan bayar 200 ribu mampu tidak mampu pokonya harus,” jelasnya.

H. Darwin selaku Kabid SMP ketika di konfirmasi menyampaikan”Datang aja langsung ke sekolah minta konfirmasi dan tabayun atas dugaan adanya pungutan tersebut.

Yang jelas kalau memang benar benar pihak sekolah melakukan pungutan liar itu jelas tidak diperbolehkan,” katanya

Dijelaskan H. Darwin, Silakan tabayun saja langsung ke sekolah, apakah terkait sumbangan utk pembangunan toilet itu masuk dalam kategori pungutan liar,” ungkapnyalewat pesan singkat chat WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi Dewi Kusuma Ningrum selalu kepsek menjelaskan, untuk pembangunan toilet merupakan prakarsa komite dan masyarakat sesuai kemampuan orang tua tanpa batas waktu.

“Sudah dirapatkan dengan orang tua, dan mendapatkan respon positif. Rencana pembangunan juga dikelola sepenuhnya oleh komite dengan petukang masyarakat sekitar,” katanya.

Dikatakan Dewi, Tidak harus 200 ribu sesuai kemampuan yang 200 ribu juga ada yang 10 orang yang 50 ribu juga ada yang 100 ribu juga ada yang yatim atau piatu bebas tidak menyumbang juga tidak apa-apa.

“silahkan pak besok saya ada di sekolah Nanti dengan komite sekolah pak bisa dengan komite sekolah biar lebih jelas lagi, iya variasi paling banyak saat ini 200 ribu namanya sumbangan bebas Bapak tidak mengikat Sekolah tidak memungut pak merupakan program sekolah pak,” jelasnya.

Bak gayung bersambut Tajudin selaku komite menjelaskan lewat chat via WhatsApp “iya kang saya bendahara komite sekolah SMPN 2 Kramatwatu Bukan sumbangan tapi infaq, yang di dasari dengan keluhan siswa dan guru terkait dengan toilet yg tidak berfungsi, sehingga saat izin ke belakang saat jam belajar Dateng telat Karena menggunakan toilet warga di sebelah dan mengganggu aktivitas KBM dan ketika ditanya soal dikenakan biaya 200 ribu persiswa. Iya itu untuk catatan kami, agar kami juga tau jumlah yang memberikan infaq, untuk keberlanjutan keinginan siswa dan guru terkait dengan toilet, dan itu belum di mulai pembangunan karna belum terkumpul,” jelasnya.

Perlu di ketahui sekolah tidak boleh mengambil pungutan liar dari siswa. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2019 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan.

Larangan Pungutan Liar
1. Pungutan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
2. Pungutan untuk bahan ajar tambahan.
3. Pungutan untuk kegiatan sekolah yang tidak penting.
4. Pungutan yang tidak transparan.

Konsekuensi Pelanggaran
1. Sanksi administratif bagi sekolah.
2. Pemberhentian kepala sekolah atau staf.
3. Pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan.
4. Kerugian reputasi sekolah. (Pul/Red).

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News