Serang, portalbanten.id|Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Serang menuai sejumlah kendala. Hal ini disebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami perubahan aturan dalam proses seleksi masuk sekolah tahun ini.
Suparman, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Serang, mengungkapkan bahwa sistem SPMB tahun ini mengalami beberapa perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun lalu kita masih menggunakan sistem zonasi dengan jarak sebagai acuan. Namun untuk tahun ini sudah menggunakan sistem domisili, di mana penilaiannya tidak lagi berdasarkan jarak, tetapi berdasarkan nilai,” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 19 Juni 2025.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa faktor jarak tetap diperhitungkan dalam kondisi tertentu.
“Kalau ada dua pendaftar yang nilainya sama dan berada di batas akhir kuota, maka domisili dengan jarak terdekat yang akan diprioritaskan diterima,” tambahnya.
Untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan telah membuka layanan aduan dan informasi secara daring. Layanan ini bertujuan untuk memandu pendaftar dalam mengisi fitur-fitur SPMB secara tepat.
“Saya sangat menghargai kebijakan dari Dinas Pendidikan. Segala sesuatunya memang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tentu perlu juga pendampingan, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” kata Suparman.
Ia berharap, SPMB sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, jika ada kekurangan ke depan untuk diperbaiki dari proses persiapan pelaksanaan termasuk system Aplikasinya.
Penulis: Silvi








