Geger! Warga Kelurahan Kiara Minta Berhentikan Ketua RW 05 Perumahan Kiara Rahayu

By Redaksi / 20/06/2023
Screenshot_2023_0620_170519

KOTA SERANG, PB|Warga perumahan Kiara Rahayu Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang dikabarkan meminta kepada Lurah Kiara selaku pembina di lingkungan Kelurahan Kiara untuk memberhentikan secara tidak hormat Ketua RW 05.

Hal itu Dikarenakan Ketua RW tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Serang No 8 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan pasal 16 ayat 2 poin (b) dan (d).

Adapun perbuatan-perbuatan yang dilakukan sebagai berikut:

Melakukan dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP, dengan menggunakan identitas palsu pada berita acara dengan pihak lain yang mengatasnamakan Sekretaris RW. (terlampir)

Melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP, dengan melakukan pembohongan pada 30 Mei 2023 dan 2 Juni 2023 mengaku belum menerima dana kompensasi pada faktanya pada tanggal 25 Mei 2023 sudah ditransfer dana kompensasi oleh PT LinkNet ke rekening Farhan Affandi atas perintah dan sepengetahuan Ketua RW 05. 

Dan pada 2 Juni 2023 mengaku baru akan menerima dana kompensasi sejumlah Rp 10.000.000, yang pada faktanya sudah ditransfer dana kompensasi sebesar Rp 32.000.000 oleh pihak PT LinkNet.(terlampir).

Melakukan pembohongan publik kepada warga perumahan Kiara Rahayu.

Menyalahgunakan wewenang dengan memutuskan sepihak apa yang menjadi hak warga.

Meninggalkan saldo kas (Minus) per Desember 2022 pada periode pertama tanpa pertanggung jawaban apapun.

Jado. S.Ag Lurah Kiara saat dimintai keterangan terkait RW nya yang diduga telah melanggar aturan atau penipuan tersebut ia mengatakan sebelumnya akan mengklarifikasi terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Selasa (20/05/2023)

“O ya kang, mau klarifikasi dulu. saya juga belum tau yang benar atau pun yg keliru, nanti hasil klarifikasi disampaikan.” katanya singkat. (Dd/Red).

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News