Polresta Tangerang Tertibkan Premanisme Lewat Operasi Gabungan, Pos Dan Atribut Ormas Dibongkar

By Redaksi / 25/05/2025
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan kantor sekretariat salah satu ormas di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dalam operasi pemberantasan premanisme, Jumat (24/5/2025).
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan kantor sekretariat salah satu ormas di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dalam operasi pemberantasan premanisme, Jumat (24/5/2025).

Tangerang, portalbanten.id|Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melancarkan operasi gabungan untuk memberantas praktik premanisme yang belakangan dinilai meresahkan masyarakat. Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Tangerang, dengan fokus utama pada pembongkaran pos-pos liar dan penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai melanggar aturan.

Kegiatan penertiban berlangsung di berbagai kecamatan, antara lain Tigaraksa, Kresek, Pasarkemis, Cikupa, dan Gunung Kaler. Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik premanisme. Langkah ini untuk menjamin rasa aman masyarakat dan memastikan iklim investasi tetap stabil,” ujar Baktiar dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menertibkan spanduk, bendera, hingga cat berlogo ormas yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas, melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain tindakan lapangan, Polresta Tangerang juga mendorong partisipasi publik dalam memerangi premanisme. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam atau menghubungi langsung Hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 0811-1230-110.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Laporkan jika melihat hal-hal yang mengganggu ketertiban umum. Kami akan segera menindaklanjuti,” tegas Baktiar.

Penertiban ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Tangerang dalam menciptakan wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menindak tegas praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dengan berkedok ormas.

 

Laporan Redaksi 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News