Serikat Pekerja Kabupaten Serang Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah, Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja

By Redaksi / 29/10/2021
IMG-20211029-WA0017

SERANG|Ribuan karyawan/ti, industri di Kawasan Serang Timur, Kabupaten Serang, Prov. Banten, yang terdiri dari berbagai Serikat Pekerja dari masing-masing perusahaan, Kamis (28/10-2021), mendatangi Kantor Bupati Serang guna menggelar aksi Unjuk Sasa mengusung beberapa tuntutan yang harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Perjalanan ribuan buruh di sepanjang jalan protokol Jakarta-Serang, mulai dari Cikande menuju Serang, dengan membawa spanduk dari masing-masing Serikat Pekerjanya, antara lain Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, KSPSI1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB dan Forum Solideritas Buruh Cikoja (Cikande, Kopo, Jawilan), dikawal oleh aparat Kepolisian dan unsur TNI, sehingga tidak sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dari dua arah Jakarta-Serang.

Tampak beberapa perusahaan yang ada di sepanjang jalan protokol (Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande) perwakilan aksi dari masing-masing perusahaan, telah menunggu bergabung kedatangan rombongan dari Kopo, Jawilan, Cikande, dan Kibin.

Di PT. Nikomas Gemilang, Tambak Kibin, (perusahaan produksi sepatu terbesar di Asia Tenggara) Danang, Humas PT. Nikomas, ketika diminta keterangannya terkait aspirasi aksi unjuk rasa yang akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Serang, mengatakan, bahwa ada 3 point tuntutan.

”Serikat pekerja kami yang mewakili Karyawan/ti yang akan membawa tiga tuntutan, yakni kenaikan upah, Undang-undang Omnibus Law/Cipta Kerja dan Perjanjian Kesepakatan Kerja (PKB),” ujar Danang.

Menurut Danang, yang baru menjabat Humas PT. Nikomas Gemilang, Tambak Kibin itu, bahwa pihaknya mengirim perwakilan perusahaan bersama serikat pekerja Perusahaan Nikomas, Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebanyak 400 orang.

“Perwakilan sebanyak 400 orang bersama SPN cukuplah untuk mewakili karyawan/ti, untuk menyampaikan hak demokrasinya dan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Serang. Disamping itu, kita juga pikirkan untuk melakukan aksi unjuk rasa itu, harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, jangan sampai kita kecolongan,” tandas Danang. (TS)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News