Warga Desa Parahu Geruduk Gudang Penyimpanan Miras Berkedok Minuman Ale-ale

By Redaksi / 08/12/2023
IMG_20231209_105831

SUKAMULYA, PB|Ratusan Warga Desa Perahu Kecamatan Sukamulya geruduk gudang minuman keras (Miras) yang berkedok gudang minuman Ale – Ale di Jl. Raya Parahu Desa Parahu Kec. Sukamulya Kabupaten Tangerang. Jumat (8/12/2023).

Gudang tersebut diduga Milik PT. STS yang diperuntukkan untuk menyimpan minum-minuman beralkohol produk PT. Orang Tua disimpan di PT. STS antara lain jenis Anggur Merah, Intisari, Bir Pros, Singaraja, Anggur Kolesom dan lain lain sejenisnya.

Yopi Kepala Desa Parahu mengatakan, bahwa aksi demo warga dilakukan karena warga Desa Parahu menolak keras di Desanya dijadikan tempat penyimpanan minum-minuman beralkohol dan hingga saat ini pihak perusahaan PT. STS belum memiliki ijin dari lingkungan untuk gudang tersebut beroperasi.

“Saya panggil dan saya musyawarahkan bersama masyarakat, ternyata masyarakat tidak setuju dengan adanya gudang miras di wilayah kali jodoh Desa Parahu ini.” Katanya.

Warga yang datang ke Gudang PT. STS sebanyak 100 orang kemudian warga memasuki gudang dan mengambil beberapa sample minuman keras untuk dibawa keluar namun Kapolsek Balaraja AKP. Badri Hasan, SM berikut personil Polsek Balaraja dapat mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan Kapolsek Balaraja siap memediasi antar pihak warga Desa Parahu dengan Pihak PT. STS.

Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono, S.H, S.IK, MSc.E.Eng, Melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN, S.M yang berada di TKP beserta anggota Polsek Balaraja, menjelaskan, Pihaknya akan Mendalami permasalah tersebut dan akan menjalankan sebagai mana Tugasnya sesuai Prosedur hukum yang berlaku.

“Ibu ibu dan bapak bapak tenang saja, nanti. akan saya tangani dengan benar, dan insya Allah kita tutup untuk selamanya,” tegas Kapolsek. (Ma’an/Red).

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News