Tangerang | Aktivitas pembakaran sampah di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai protes warga. Video asap tebal dari pembakaran itu bahkan beredar di media sosial.
Polsek Mauk pun turun tangan, Kamis, 28 Agustus 2025. “Kedatangan kami sebagai respons atas laporan warga,” kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo.
Dari hasil pemeriksaan, lahan pembakaran diketahui milik warga berinisial R. Menurut pengakuan R, ia membakar kayu sisa palet pada Rabu malam, lalu memadamkannya dengan air empang di sekitar lokasi.
R diketahui memiliki usaha memilah sampah yang dibeli dari kawasan Kosambi seharga Rp200 ribu per truk. Sampah dipilah sesuai jenis dan nilai jual.
Subarjo mengingatkan, pembakaran sampah sembarangan berpotensi menimbulkan kebakaran dan pencemaran udara.
“Kami sudah beri imbauan agar tidak mengulanginya karena membuat resah warga,” ujarnya.
Polsek Mauk berencana berkoordinasi dengan Camat Sukadiri dan instansi terkait untuk tindak lanjut.
Editor: Dodi









