CILEGON | Polres Cilegon menegaskan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Satuan Narkoba Polres Cilegon membongkar puluhan kasus dan menangkap 63 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa, 26 Agustus 2025, menyebut 61 tersangka adalah laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Barang bukti yang disita cukup besar, antara lain sabu seberat 632,75 gram, 100 butir ekstasi, 2.875 butir obat terlarang, dan 21 butir psikotropika.
“Dari hasil penangkapan sabu sebanyak 632,75 gram saja, Polres Cilegon setidaknya berhasil menyelamatkan 6.371 jiwa,” ujar Martua. Total keseluruhan jiwa yang diklaim terselamatkan mencapai 9.423 orang.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan.
Laporan: Dede Setiyadi