Tangerang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29) di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Boy ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak bekas dus headset.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” ujar
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu, (27/8/2025).
Polisi kemudian melakukan observasi di lokasi. Saat itu, Boy terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan. Ia sempat berusaha melarikan diri ketika didekati, namun berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip sabu seberat 17,70 gram, lima bungkus plastik seberat 1,03 gram, dua bungkus plastik seberat 3,74 gram, dan satu bungkus plastik seberat 0,30 gram. Total sabu yang disita dari tangan Boy mencapai 22,77 gram.
“Barang bukti yang ditemukan dalam keadaan siap edar. Hal itu menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” kata Maryadi.
Atas perbuatannya, Boy dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Maryadi menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” ujarnya.
Laporan Redaksi