Tanpa Dibongkar, Paving Lama Ditimpa Paving Baru Dengan Anggaran Rp189 Juta

By Redaksi / 03/09/2025
IMG-20250903-WA0090

Ciruas | Proyek peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) jalan lingkungan di Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp189.870.000 dari APBD Provinsi Banten 2025 itu dikerjakan CV Tirta Bahari dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten.

Pantauan portalbanten.id, Rabu, 3 September 2025, di lokasi pekerjaan, ditemukan dugaan kejanggalan. Pemasangan paving block tampak dilakukan dengan cara menimpa lapisan lama tanpa pembongkaran terlebih dahulu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan yang terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dudi Suryadi, aktivis LSM Triga Nusantara Indonesia, menilai cara pengerjaan tersebut bisa memicu sejumlah persoalan serius.

“Pemasangan paving block di atas paving block lama tanpa pembongkaran dapat menimbulkan masalah kualitas, drainase, hingga kestabilan. Lama-lama bisa rusak dan membahayakan warga,” kata Dudi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun DPRKP Banten terkait sorotan publik tersebut.

 

Penulis: Saipul Bahri | Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News