Tb. Yayat Wahyu Hidayat, S.H. Camat Tirtayasa
Serang, PB|Pembangunan gedung serbaguna oleh Pemerintah Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, melalui anggaran Dana Desa Murni Tahun anggaran 2021 distop oleh pihak Perairan. Pasalnya, kegiatan itu dianggap telah melabrak aturan karena telah membangun dilahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Cidurian Ciujung (BBWSC3).
Anggapan kepala Desa yang sekarang lahan itu sudah include tanah Desa dan ternyata setelah di cek lahan yang digunakan untuk gedung serbaguna itu masih milik balai,” Kata Camat Tirtayasa Tb. Yayat Wahyu Hidayat, S.H. diruang kerjanya, Rabu (22/09/2022)
Lebih lanjut Yayat mengatakan, Setelah itu dirinya membuatkan surat untuk menghentikan kegiatan itu (Pembangunan gedung serbaguna-Red) lalu ditembuskan juga ke kabupaten, jadi karena status tanahnya belum beres terpaksa di hentikan dulu.
“Nanti kalo status tanahnya sudah beres sudah ada kepastian dari balai besar entah itu hibah entah itu ruislag, dan bukan hanya kepala desa begitupun saya beranggapan itu tanah milik desa,” katanya.
Masih kata Camat Yayat, Terkait sisa anggaran yang belum terserap ia pasrahkan ke bagian audit dalam hal ini inspektorat.
“Ya nanti kita serahkan ke bagian audit itu kan kewenangan inspektorat jadi biar menjadi urusan inspektorat apakah nanti ada temuan atau gimana tapi yang pasti sudah saya laporkan,” katanya.
Dari pihak kami Kata Yayat, Pihak kecamatan sudh membantu pihak desa menyambangi pihak balai namun belum bisa merekomendasikan.
“saya sudah silaturahmi ke balai dan ternyata sampai saat ini balai belum bisa merekomendasikan,” katanya. (Ta/Red)