Serang, PB|Pihak Inspektorat Kabupaten Serang menanggapi persoalan pembangunan gedung serbaguna oleh Pemerintah Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, melalui anggaran Dana Desa Murni Tahun anggaran 2021 yang dihentikan oleh pihak BBWSC3.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudi Suhartanto saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan secara tertulisnya.
“Kita belum terima laporan tertulisnya, coba saja tanya pa Camat atau DPMD,” jawab Rudi singkat.
Pada kesempatan berbeda, sebelumnya pihak Camat Tirtayasa Tb. Yayat Wahyu Hidayat mengakui bahwa terkait permasalahan tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Inspektorat.
“Terkait permasalahan bangunan gedung serbaguna yang dihentikan kita serahkan ke bagian audit, itu kan kewenangan inspektorat jadi biar menjadi urusan inspektorat apakah nanti ada temuan atau gimana tapi yang pasti sudah saya laporkan,” kata Camat.
Ely Zaro, Koordinator Masyarakat Peduli Pembagunan Anti Korupsi (MAPPAK) Banten Mengatakan, dalam pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang tersebut sudah jelas adanya pelanggaran Perbuatan melawan Hukum dengan sengaja menyerobot tanah negara tanpa ada ijin.
“Sebagaimana tertera di papan informasi adanya tulisan Larangan Tanah Milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat disebutkan Dilarang Mendirikan Bangunan dan Membuang Sampah di sepanjang Tanggul, Bantaran Dan Saluran Irigasi dengan Ancaman Pidana Pasal 167 (2) KUHP dengan Hukuman 9 bulan penjara dan Pasal 389 KUHP dengan Hukuman penjara selama 2 tahun 8 Bulan penjara,” Katanya.(ta/red)