2 Pelaku Pencuri Motor Milik Ponpes, di Tangkap Satreskrim Polres Lebak

By Redaksi / 28/07/2024
IMG_20240728_120152

LEBAK, PB| Satreskrim Polres Lebak menangkap 2 pelaku yang berinisial NH (32) dan G (17) merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (23/7/2024).

Awalnya motor Honda CRF milik pihak Pondok Pesantren dicuri lalu dibawa kabur oleh para pelaku. Setelah warga melakukan penelusuran didapati kendaraan tersebut berada di wilayah Cigudeg, Bogor untuk dijual.

Setelah mencuri motor Honda CRF di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Prov Banten . Dua pelaku pencuri motor tersebut akhirnya, Aksi mereka terbongkar setelah warga dan pihak kepolisian berkolaborasi membongkar kasus curanmor.

Sudah beraksi 40 kali Pelaku curanmor sempet pernah ditembak polisi, dan korban yang mengetahui kendaraannya akan dijual menuju ke daerah wilayah bogor bersama rekannya dan rekannyapun berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut.

“Ketika kendaran tersebut di cek motornya ternyata sesuai bahwa itu milik si korban lantas pelaku (G) yang masih di bawah umur diamankan oleh warga di bawa ke Cipanas,” kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU Alfian Hazali.

Masih kata Alfi pelaku inisial (G) sempat diamuk massa dan pelaku sempet diintrogasi oleh warga dan mengakui bahwa dia mencuri motor bersama dengan temannya berinisial (NH).

“Warga akhirnya menyerahkan si pelaku (G) ke Polsek Cipanas lalu berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Lebak. Akhirnya Tim Jatarnas polres lebak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” kata alfi

Lanjut alfi, pelaku (NH) merupakan pelaku utama otak aksi pencurian kendaran motor tersebut dan dia berperan sebagai eksekutor.

“Saat diamankan pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melawan kepada petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Alfi, komplotan pelaku ini memang sudah 3 kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”imbuhnya.

Si pelaku sempat bersembunyi di atas genteng dan akhirnya berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku ada di Mapolres Lebak,” tandas alfi

 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News