Tangerang | Polresta Tangerang memperketat larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menegaskan aturan itu bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah menyelamatkan pelajar dari ancaman kecelakaan lalu lintas.
“Untuk memiliki SIM, syarat utama adalah berusia minimal 17 tahun. Anak yang belum cukup umur secara psikologis juga cenderung belum stabil,” kata Indra Waspada, Selasa (9/9/2025).
Larangan ini juga sudah diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan sejak 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran agar pelajar tidak membawa kendaraan ke sekolah, sekaligus melarang warga sekitar menyediakan lahan parkir untuk siswa.
Indra mengatakan surat edaran itu akan diperbarui setelah adanya kesepakatan Forkopimda dengan para kepala sekolah pada rapat koordinasi, Senin, 8 September 2025.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi langkah penyelamatan. Kami akan tingkatkan edukasi di sekolah-sekolah sekaligus penegakan hukum,” ujarnya.
Data Polresta Tangerang mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025, ada 25 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Rinciannya, 21 siswa luka ringan, dua luka berat, dan satu meninggal dunia.
Polisi berencana menggencarkan kampanye keselamatan lalu lintas melalui sosialisasi dan razia. Indra juga mengimbau sekolah, guru, dan orang tua ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak nekat membawa kendaraan bermotor sebelum cukup umur.
Laporan: Redaksi