Gelapkan Mobil Sewaan, TP Dan RM Diciduk Polisi

By Redaksi / 18/07/2025
Foto: Dua tersangka kasus penggelapan mobil sewaan saat diamankan di Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang. (18/07).
Foto: Dua tersangka kasus penggelapan mobil sewaan saat diamankan di Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang. (18/07).

Cikupa|Niat awalnya melamar kekasih hati, berakhir malah dilamar pasal 378 dan 372 KUHP. Dua pria, inisial TP (27) asal Sumedang dan RM (47) asal Bekasi, harus rela menggeser rencana romantis mereka demi akomodasi gratis di hotel prodeo Polsek Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah – yang namanya sendiri sudah cukup jadi peringatan dini menjelaskan bahwa TP meminjam mobil dengan alasan mulia: untuk mengantar lamaran selama 3 hari. Tarifnya? Cuma Rp 1,2 juta, semurah harapan.

Namun, mobil yang semestinya kembali seperti hubungan LDR setelah 3 hari, justru berpindah tangan ke RM yang tanpa banyak tanya langsung membayar Rp 40 juta. Tak disebutkan apakah RM sempat mengecek STNK atau hanya percaya karena TP terlihat meyakinkan seperti sales properti.

Korban, inisial SH (33), yang awalnya berharap mobilnya kembali bersama kabar pertunangan, malah menerima kenyataan pahit: mobilnya raib, jodoh orang lain, dan dia cuma dapat STNK dengan kenangan.

Operasi pengejaran dimulai. Polisi menyisir Cileunyi dan berhasil menangkap TP yang mungkin sedang menunggu jadwal akad. Dari mulut TP yang mungkin sudah mulai gatal karena tak ada undangan yang dikirim, polisi mendapat titik terang keberadaan RM di Tambun, Bekasi. Kedua tersangka kini diamankan, lengkap dengan kisah lamaran gagal dan modal mobil yang menjelma jadi alat bukti.

Kapolresta mengimbau warga untuk tetap waspada jika ada yang menyewa mobil dengan dalih lamaran, pindahan, atau antar kucing ke pet shop.

“Laporkan segera ke 110 atau Halo Pak Kapolres. Jangan biarkan cinta buta membuat mobil Anda ikut buta arah,” tutupnya dengan nada hampir romantis.

Sementara itu, mobil korban masih menjadi rebutan antara pihak leasing, korban, dan kenangan manis yang tinggal di masa lalu.

 

Sumber: Humas Polresta Tangerang|Editor Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News