Gudang Miras Ilegal di Serang Digerebek, 15 Ribu Botol Disita: Wali Kota Bantah Legalkan

By Redaksi / 23/09/2025
img-20250923-wa0001

Serang, PortalBanten.Id  | Pemerintah Kota Serang bersama Polresta Serang Kota membongkar praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Taktakan. Dari hasil penggerebekan, aparat menemukan sekitar 15 ribu botol miras berbagai merek, mulai dari Singaraja, Prost, hingga lainnya.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyebut pengungkapan itu merupakan hasil pengintaian selama dua bulan. Aparat sebelumnya mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.

“Awalnya pemerintah kota dan Polres mencium adanya aktivitas mencurigakan. Setelah ditelusuri, ternyata kontrakan itu dipakai sebagai gudang miras,” ujar Budi, Senin, 22 September 2025.

Budi menilai jumlah miras yang disita sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Bayangkan, 15 ribu botol. Anak-anak bisa membeli dengan harga murah. Ini bisa memicu tawuran, geng motor, hingga tindak kriminal lainnya. Miras salah satu pemicunya,” kata dia.

Budi juga membantah isu yang menyebut dirinya melegalkan peredaran miras di Kota Serang.

“Itu gorengan. Justru kami ingin menindak tegas. Bersama Polres, pasal pidananya akan diterapkan,” ucapnya.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa kontrakan tersebut dipasang papan bertuliskan “dijual” untuk mengelabui warga. Budi menilai modus ini mengindikasikan adanya kerja sama antara pemilik kontrakan dan pelaku usaha miras.

“Pemilik kontrakan juga harus lebih selektif. Jika terbukti ada kerja sama, akan kami tindak tegas,” katanya.

Ke depan, Pemkot Serang bersama DPRD akan mempercepat pembahasan peraturan daerah (perda) untuk memperketat pengawasan miras.

“Kami ingin ada efek jera, bukan hanya untuk penyewa, tapi juga pemilik kontrakan yang membiarkan tempatnya disalahgunakan,” ujar Budi.

Sebelumnya, kawasan Taktakan juga pernah menjadi sorotan karena kasus narkotika di wilayah Lialang. Pemkot Serang dan aparat berkomitmen memperkuat regulasi lokal agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

 

Laporan: Saipul Bahri | Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News