Jambret Kalung Ibu Rumah Tangga di Cikupa, Ternyata Residivis!

By Redaksi / 29/08/2025
IMG-20250829-WA0133

Tangerang | Seorang pria berinisial AH (47) kembali berurusan dengan polisi. Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menangkapnya setelah diduga menjambret kalung emas milik seorang ibu rumah tangga di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Saat itu, korban baru saja pulang dari membeli sayur.

“Korban berjalan kaki, tiba-tiba dipepet tersangka yang mengendarai sepeda motor, lalu kalung emasnya dijambret,” kata Johan, Jumat, 29 Agustus 2025.

Aksi tersangka membuat korban hampir tersungkur. Ia sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil kabur. Polisi kemudian bergerak cepat setelah mendapatkan laporan.

“Kami menemukan bukti rekaman CCTV milik warga dan keterangan saksi. Dari situ identitas pelaku terungkap,” ujar Johan.

AH akhirnya ditangkap di rumahnya yang masih berada di wilayah Cikupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ia merupakan residivis kasus serupa pada 2014. “Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Johan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Cikupa.

 

Editor: Dodi Surya Pratama

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News