Serang, portalbanten.id|Kelangkaan gas LPG 3 Kg yang beberapa pekan terakhir melanda wilayah Tangerang rupanya bukan semata persoalan distribusi. Tim investigasi mengungkap bahwa di balik keluhan warga tentang mahal dan sulitnya mendapatkan gas melon bersubsidi itu, terdapat praktik curang yang rapi dan terorganisir.
Tim Khusus yang dibentuk Polda Banten membongkar praktik penyuntikan LPG 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi yang dilakukan di sebuah pangkalan resmi di Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Aksi ilegal ini terendus saat penyelidikan intensif Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, yang berhasil menggulung operasi tersebut pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025.
Modus Canggih, Keuntungan Gila
Menurut AKBP Donny Satria, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, para pelaku menggunakan selang dan regulator yang dimodifikasi khusus untuk memindahkan isi LPG 3 Kg ke tabung kosong 12 Kg. “Tabung 12 Kg disusun dan dihubungkan satu per satu ke tabung 3 Kg menggunakan selang. Di bagian atas tabung, mereka letakkan es batu agar suhu menurun dan gas lebih cepat berpindah,” ujarnya dalam konferensi pers Selasa (27/5).
Proses ini memerlukan empat tabung 3 Kg untuk mengisi satu tabung 12 Kg. Dalam sehari, pelaku mampu menyuntik hingga 50 tabung, menghasilkan keuntungan sekitar Rp6,8 juta per hari. Dalam tiga bulan, potensi kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp612 juta.
Jaringan Lama, Penunjukan Resmi
Yang mencengangkan, tersangka utama berinisial MS (53) bukan orang baru di dunia distribusi gas. Ia merupakan pemilik sub-pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak 2008. Dalam sebulan, pangkalannya menerima jatah distribusi hingga 2.000 tabung LPG 3 Kg.

Namun, bukannya menjual sesuai ketentuan, MS justru memanfaatkan posisi resminya untuk menyedot keuntungan dengan menjual tabung suntikan 12 Kg seharga Rp200 ribu. Tabung kosong dibelinya dari agen gas non-subsidi di wilayah sekitar.
Dari Pengecer ke Mafia Energi?
Penyelidikan ini membuka potensi bahwa praktik serupa bisa jadi terjadi di wilayah lain. Kenaikan harga di tingkat pengecer, yang kini mencapai Rp25 ribu per tabung, bisa menjadi indikator bahwa ada penyalahgunaan pasokan subsidi. Warga kecil menanggung beban, sementara mafia LPG menikmati laba besar.
Barang bukti yang diamankan tak main-main: 59 tabung LPG 3 Kg isi, 41 tabung kosong, 21 tabung LPG 12 Kg isi, dan puluhan alat bantu termasuk selang regulator modifikasi. Sebuah mobil Daihatsu Zebra yang digunakan untuk distribusi ilegal juga turut disita.
Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan, “Ini adalah komitmen Kapolda Banten dalam menjaga ketersediaan bahan pokok bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. Tidak akan ada kompromi bagi pelaku penyimpangan.”
Catatan Portal Banten: Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelangkaan bahan pokok kerap bukan sekadar soal logistik, tetapi juga korupsi dalam sistem distribusi. Investigasi lebih dalam perlu dilakukan untuk membongkar jaringan lebih luas di balik mafia gas subsidi.