Tangerang , PortalBanten.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin yang kian marak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dua pemuda berinisial A dan H tak berkutik saat digerebek polisi di kawasan Jl. A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, pada Selasa malam (14/10/2025).
Dari tangan keduanya, polisi menemukan ratusan butir obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang hasil penjualan. Modusnya terbilang nekat mereka melayani pembelian cash on delivery (COD) layaknya transaksi daring biasa, padahal barang yang dijual tergolong obat berbahaya tanpa resep dokter.
“Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin, S.I.K., M.H., Rabu (15/10/2025).
Polisi menyita 325 butir Tramadol, 102 butir Hexymer berlogo MF, uang tunai Rp875 ribu, dan tiga unit ponsel berbagai merek. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah lama menjajakan obat tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar dari rumah kos yang mereka jadikan gudang penyimpanan.
Kasus ini kini ditangani di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi tengah menelusuri jaringan pemasok obat ilegal itu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Awaludin.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Silvi | Editor: Dodi Surya Pratama