Tangerang, PortalBanten.Id | Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Seorang pria bernama Hendra Susanto bin Ahmad (31), warga Kabupaten Bekasi, ditangkap setelah diduga kuat menjadi otak pencurian sepeda motor dan barang berharga lain di wilayah Cikupa.
Peristiwa bermula pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang warga bernama Aris bin Muhamad (45) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda NC110A1C A/T merah-silver dengan nomor polisi A-2451-XV yang diparkir di depan rumahnya di Kampung Samprok, Kelurahan Sukamulya, Cikupa. Tak hanya motor, pelaku juga menggondol handphone Oppo A37f yang disimpan di kendaraan.
Polisi kemudian bergerak cepat. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, terungkap identitas pelaku. Hendra diduga tak hanya sekali beraksi. Ia disebut juga mencuri tabung gas 3 kilogram milik warga sekitar.
“Pelaku kita amankan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakannya di Kampung Samprok, Sukamulya,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H.
Dari tangan tersangka, polisi menyita fotokopi BPKB dan STNK, satu unit handphone, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan kasus pencurian yang kerap meresahkan. “Polsek Cikupa akan menindak tegas pelaku tindak pidana agar masyarakat merasa aman,” ujarnya.
Kini, Hendra mendekam di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025. Berkas perkara sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber: Humas Polresta Tangerang