Tangerang, portalbanten.id|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4.794 gram dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dua pria berinisial SS (43) dan HS (42) ditangkap dalam operasi tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita lima bungkus besar ganja yang dibungkus lakban cokelat serta satu unit ponsel. Ganja itu diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ganja di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membuntuti para tersangka hingga ke Cengkareng,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SS sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja seberat 921,5 gram. Setelah diinterogasi, SS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh bersama HS dari seorang pengedar yang kini buron, berinisial MM, yang diduga berada di Bogor, Jawa Barat.
Tak berselang lama, tersangka HS ditangkap di lokasi yang sama pukul 15.30 WIB. Dari rumah kontrakannya, polisi menemukan empat bungkus ganja lainnya dengan total berat 3.872,5 gram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polisi menyebut jumlah barang bukti ganja yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 4.794 jiwa, dengan asumsi satu gram ganja dikonsumsi oleh satu orang.
Dalam operasi terpisah, Satresnarkoba juga membongkar peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan sebagai penjualan sembako di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Tiga tersangka masing-masing berinisial MT, SB, dan MS ditangkap dari dua lokasi berbeda. Petugas menyita total 833 butir obat keras seperti Tramadol dan Hexymer.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Tangerang dan sekitarnya.
Laporan Redaksi