Polsek Carenang Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

By Redaksi / 26/10/2023
IMG_20231026_155040

SERANG, PB|Unit Reskrim Polsek Carenang membekuk KM (26), pelaku pencurian dengan pemberatan di kp lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Banten Pada Hari Hari Senin Tanggal 16 Oktober 2023, hal tersebut diungkap dalam press conference di Halaman Mapolsek Carenang (26/10/2023).

Awal Mula Penangkapan Sdr KM bermula Pada Saat Polsek Carenang Menerima Laporan Pencurian Kedaraan Bermotor Milik Sdr. Masni Pada Tanggal 12 Oktober 2023 Di Kp Binuang Rawa Desa Binuang Kec. Binuang Kab. Serang, kemudian Unit Reskrim bergerak cepat dengan melakukan Penyelidikan Ke TKP dan Mencari Informasi.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP WIWIN SETIAWAN,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani S.E, mengatakan, pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Carenang melakukan Pengembangan Terhadap Pelaku Curanmor berinisial A yang ditangkap sebelumnya oleh Polsek Kragilan yang mengakui pernah melakukan pencurian di Wilkum Polsek Carenang tepatnya Di Desa Binuang Kecamatan Binuang.

“Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah S.H selaku Kanit Reskrim Melakukan Penangkapan thd Sdr KM (26) Tahun Di Kp Lempuyang Kec Tanara Kab Serang dan setalah dilakukan Introgasi, pelaku mengakui melakukan Pencurian Dengan Pemberatan bersama pelaku A di Kp Binuang Rawa Desa Binuang Kec Binuang Kab Serang Banten, pelaku telah kami tangkap diwilayah Tanara tepatnya di Kp. Lempuyang Desa Lempuyang Kec Tanara,” Ucap Kapolsek Carenang disela press conference.

Setelah dilakukan Pengembangan terhadap Sdr KM didapatkan hasil kejahatan berupa Sepada Motor Honda Scopy Warna Merah Dengan Nopol A 2552 EO STNK An Zaziroh pemilik Himedi Bin Udari yang beralamat Di Kp Bojong Rt 005/002 Desa Sukamanah Kec Tanara Kab Serang.

Pada Kesmpatan Ini Kapolres Serang AKBP WIWIN SETIAWAN,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani S.E menyerahkan Sepeda Motor hasil pengungkapan tersebut Kepada Pemilik Humedi Bin Udari yang beralamat Di Kp Bojong Rt 005/002 Desa Sukamanah Kec Tanara Kab Serang.

Ditempat yang sama, warga yang motornya dikembalikan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Serang dan Polsek Carenang, terkait terungkapnya kasus curanmor dan kendaraannya telah kembali.

“Kami sangat bersyukur kendaraan bermotor kami telah berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak Kepolisian. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Serang dan seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini,” ucap warga.

Kapolres Serang AKBP WIWIN SETIAWAN,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani S.E, juga Menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda dan selalu mengunci ganda kendaraan bermotornya saat parkir.

“waspada lagi terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda serta jika masyarakat membutuhkan pihak Kepolisian, agar dapat menghubungi petugas patroli atau layanan 110, terutama didaerah yang rawan Curanmor,” tutup Kapolsek Carenang

“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Ts/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News