Siram Pasutri Pakai Cairan Kimia, Kakek 66 Tahun Diciduk Polsek Kronjo

By Redaksi / 15/09/2025
Keterangan Foto: Tersangka S (66) saat digiring anggota Unit Reskrim Polsek Kronjo usai diamankan terkait kasus penyiraman cairan kimia ke pasangan suami istri tetangganya, Senin (15/9/2025).
Keterangan Foto: Tersangka S (66) saat digiring anggota Unit Reskrim Polsek Kronjo usai diamankan terkait kasus penyiraman cairan kimia ke pasangan suami istri tetangganya, Senin (15/9/2025).

Tangerang, PortalBanten.id  | Aksi nekat seorang pria lanjut usia berinisial S (66), warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, bikin geger warga. S ditangkap Unit Reskrim Polsek Kronjo setelah diduga menyiram cairan kimia ke pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2025) pagi. Awalnya, anak korban sering diejek oleh tersangka hingga memicu teguran dari pihak keluarga korban. Perselisihan semakin memanas saat istri pelaku, AS, mendatangi korban dengan marah dan melempar batu.

“Tak lama, tersangka S datang sambil membawa botol berisi cairan pembersih lantai yang disimpan di balik punggung. Pelaku langsung menyiram cairan tersebut ke arah korban,” ujar Nyoman, Senin (15/9/2025).

Akibatnya, korban A (suami) mengalami luka bakar pada bagian mata sebelah kanan, sementara AM (istri) mengalami luka bakar di punggung, leher, dada, dan wajah. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka S berikut barang bukti. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kronjo dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor: Dodi

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News