Tangerang, PB|Oknum Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan KH. Sarbini No. 2 Komplek Perkantoran Pemda, Tigaraksa diduga Terlibat kongkalikong bersama dua Operator Siskeuddes Desa Benda dan Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya dan melakukan pencairan ganda APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun 2024.
Menurut informasi yang diterima, oknum operator desa tersebut telah melakukan pencairan ganda APBDes kurang lebih sebesar 200 juta pada tahun 2024 untuk Desa Benda. Pencairan tersebut dilakukan melalui Bank BJB.
Diketahui pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang bidang ADPemdes yang terlibat kongkalingkong main mata dengan Operator Siskeuddes Desa Benda dan Desa Kubang Kecamatan Sukamulya berinisial WA.
Pencairan ganda tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak Desa dan pemerintah Kabupaten.
Perkiraan Kerugian negara diduga mencapai 2 Milyar untuk dikecamatan Sukamulya dan 1,6 M di Kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang.
Pencairan ganda anggaran dana desa tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat Desa dan Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Sementara itu, pihak Bank BJB belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pencairan yang diduga melibatkan oknum Operator Siskeudes tersebut.
Begitupun Sanuki, Kepala Desa Benda saat dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak merespon.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran desa yang terjadi di berbagai daerah. Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk memperketat pengawasan pengelolaan anggaran desa guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (An/Red)