Tak Kuat Menahan Nafsu, Tiga Pria di Jawilan Setubuhi Gadis Dibawah Umur

By Redaksi / 16/10/2023
IMG_20231016_142157

SERANG, PB|Seorang gadis berusia 15 tahun digilir 3 pria temannya di sebuah lapangan bola, dan bengkel usai dicekoki miras di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Junti, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Polda Banten, pada Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda di Desa Junti.

Tersangka AR alias Buluk (23 tahun) dan MI (20 tahun),ditangkap sekitar pukul 20.00wib, saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17 tahun) di rumahnya sekitar pukul 23.30.

Kapolres Serang Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH,menjelaskan peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini, terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 di pinggir lapangan di Desa Junti.

“Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” Terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, SIK MH, kepada media, Senin (16/10/2023).

Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande, kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian di bawa menggunakan motor ke pinggir lapangan, lalu diperkosa secara bergiliran.

“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam.” Kata Kapolres Serang, yang didampingi Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady.

Senin sekira pukul 00.30, tersangka MI datang ke rumah Buluk lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban disetubuhi oleh tersangka MI. Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum.” Imbuh AKBP Wiwin Setiawan.

Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personel Unit PPA Polres Serang, yang dipimpin IPDA Bagus Yoga Ilham Pribadi, langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Yang pertama ditangkap AR, dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini, tidak kuat menahan nafsu,” Jelas Kapolres Serang.

“Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar.” Tegas orang nomor satu di Polres Serang. (Dd/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News