Lebak, PB|Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 18 Agustus 2023 telah mengumumkan kepada publik nama-nama Bakal Calon Legislatif yang sudah terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
Tentunya Bacaleg yang namanya tercantum sebagai DCS itu sudah melalui tahapan pemberkasan dan memenuhi syarat menjadi Bakal Calon Legislatif sesuai Silon KPU.
Namun demikian, Partai Buruh hari ini mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak karena merasa dirugikan lantaran ada salah satu bacaleg nya yang mulanya sudah memenuhi syarat (MS) tetapi tiba-tiba pada tanggal 18 Agustus namanya hilang dari DCS.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Lebak Judin Budiawan mengatakan bahwa dirinya datang ke Bawaslu untuk melakukan pelaporan atas hilangnya nama salah seorang Bacalegnya dari Silon KPU.
“Hari ini kami mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak untuk melakukan pelaporan atas terhapusnya atau hilangnya Bacaleg kami di Dapil 3 Kabupaten Lebak yakni Yuli Muliawati,” ujar Judin, Selasa (29/08/2023).
Sebelumnya, kata Judin, kami sudah komunikasi dengan KPU namun belum ada jawaban atas permasalahan ini, dan KPU mengakui bahwa ini adalah kesalahan sistem, tambahnya.
“Di masa pencermatan dan pengumuman itu sudah MS (memenuhi syarat), dan sebelum di umumkan ke publik itu diumumkan dulu ke Partai dan nama Yuli itu sudah disebutkan karena di Silon nya pun ada dimana statusnya MS,” jelas Judin.
LO EXCO Partai Buruh Provinsi Banten Anie Afiana mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk bisa menemukan solusi dari permasalahan yang menimpa Yuli.
“Kami akan terus mengawal ini, bahkan kemungkinan kami akan didampingi kuasa hukum Partai Buruh untuk menangani permasalahan ini, jelas kami merasa dirugikan dimana dengan terhapusnya Bacaleg kami akhirnya satu Dapil menjadi kosong, ini sangat merugikan baik Partai maupun Bacalegnya sendiri, karena saudari Yuli sudah mengikuti tahapan sesuai dengan petunjuk dan peraturan KPU,” tegas Anie.
Lanjut Anie, mohon maaf kami telat, untuk waktu sengketa memang sudah lewat, tetapi sebenarnya sejak awal diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu kami sudah menghubungi KPU namun katanya kami harus menunggu hasil rapat dengan pimpinan, selama beberapa hari kemarin kami menunggu namun tidak ada hasil, sehingga hari ini kami mendatangi Bawaslu Kabupaten Lebak untuk melakukan pelaporan terkait hal tersebut.
Firman Ketua Divisi Hukum dan sengketa mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Partai Buruh terhadap Bawaslu untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Terimakasih Partai Buruh sudah memberikan kepercayaan kepada kami dengan melakukan pelaporan atas permasalahan yang menimpa salah seorang Bacalegnya, ini memang Hak Partai Politik, namun sebetulnya ini bukan sengketa murni, karena ini bukan kesalahan secara personal KPU nya tetapi ini karena kesalahan sistem, jadi mudah-mudahan bisa diselesaikan, tentunya akan kita kaji sebetulnya inti permasalahannya dimana, dan kami akan menyelesaikan ini dalam waktu tujuh hari kerja, apabila diperlukan maka akan diperpanjang tujuh hari berikutnya hingga ada putusan penyelesaian,” papar Firman.
Pada kesempatan ini Pengurus Partai Buruh disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak beserta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lebak.(Az/red)