Petani di Banten Adukan Konflik Tanah dan Dugaan Pungli Kepada Gubernur

By Redaksi / 26/09/2023
IMG-20230926-WA0000

SERANG, PB|Ratusan petani yang berasal dari Banten selatan menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional yang ke-63 di Kantor Gubernur Banten siang ini, Senin (25/09).

Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI Banten) dan Partai Buruh Banten ini menuntut Pelaksana Tugas Gubernur Banten Al Mukhtabar untuk turun tangan menyelesaikan konflik pertanahan dan menindak pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pungutan liar kepada petani.

Sudarmawan, Kader Partai Buruh Banten sekaligus Koordinator Aksi menuturkan bahwa petani yang berkonflik disekitar kawasan hutan cukup sering terintimidasi dan dibebani pungutan yang mengatasnamakan pajak negara oleh oknum Perum Perhutani dan/atau petugas kehutanan, termasuk pihak yang mengaku sebagai Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Sudarmawan menyampaikan praktik ini sudah berlangsung puluhan tahun. Namun seolah dibiarkan.

“Pada rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2022 lali yang diketuai oleh Gubernur Banten, SPI sudah mengadukan ke Pemprov, Kejaksaan dan Kepolisian Daerah. Namun di lapangan masih saja berlangsung “, keluh Sudarmawan.

“Ditemukan dugaan pungutan liar oleh oknum Perum Perhutani kepada Petani Kec. Cibaliung Pandeglang dengan ketentuan setiap 1 hektare harus menyerahkan 4 kwintal atau bila di rupihkan sebesar 3.000.000 (Tiga Juta rupiah) per tahun”, jelas Sudarmawan.

Hal ini dibenarkan oleh Rofiqoh, Kader Petani Muda SPI Banten. Sharing atau pungutan juga ditemukan di Kec. Cigeulis dan Kec. Sobang Pandeglang.

“Bahkan di Ciluluk, Desa Leuwi Balang, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, setiap tahun atau musim tanam, petani dipaksa membayar dari hasil panen kepada Perum Perhutani. Jika petani menolak, maka akan diintimidasi”, terang Rofiqoh.

Rofiqoh menambahkan, pungutan yang dilakukan harus diaudit oleh pihak yang berwenang. Kasus juga sudah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK).

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) Tahun 2014 terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, praktik Sewa Tanah negara baik hutan maupun non-hutan yang sebelumnya diatur pada Pasal 59, dihapuskan oleh MK. Menurut MK, menyewakan tanah kepada petani merupakan tindakan yang dilakukan kolonial/penjajah”, Rofiqoh menjelaskan.

Ratusan petani yang melakukan long march dari bilangan Palima menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) tersebut diterima oleh perwakilan Plt. Gubernur Banten.

“Ada 11 orang perwakilan dari pengurus SPI dan Partai Buruh diterima oleh Inspektorat Daerah Provinsi Banten”, ungkap Ketua SPI Pandeglang Rohadi.

Pertemuan menyepakati bahwa dalam kurun kurun waktu satu minggu, Pemerintah Provinsi Banten akan mengagendakan rapat menindaklanjuti tuntutan petani, terutama penyelesaian konflik agraria dan menindak pungutan liar oleh oknum Perum Perhutani kepada petani.

Menurut Rohadi, “Pemprov juga diagendakan akan kunjungan ke lokasi konflik agraria SPI. Komunikasi lebih lanjut dengan Pemprov Banten akan terus dijalin, jika tidak dilakukan, maka SPI dan Partai Buruh akan kembali melakukan aksi,”

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News