Soal Siltap Belum Dibayar Dan Pergantian Perangkat Desa Linduk, Ini Kata Camat Pontang

By Redaksi / 07/06/2022
IMG_20220607_173140

PONTANG|Beberapa Desa yang ikut serta dalam Pilkades serentak kini tengah galau antara mempertahankan Perangkat Desa yang lama atau harus mengganti dengan perangkat yang baru.

Seperti Desa Linduk Kecamatan Pontang, beberapa perangkat desanya merasa nasibnya sedang terkatung-katung. Disatu sisi ada dana Siltap yang belum dibayar ditambah lagi dengan rencana pergantian atau reshuffle perangkat desa oleh Kepala Desa terpilih.

Camat Kecamatan Pontang Samsuri mengatakan kepada awak media bahwa dirinya bersikap netral tidak berpihak pada Kepala Desa baru maupun pada perangkat desa.

“Saya sih netral saja karena Kecamatan itu sifatnya pengawasan dan dalam tugas nya melaksanakan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam Peraturan daerah nomor 14 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada 8 kriteria yang menjadi syarat perangkat desa bisa diberhentikan diantaranya meninggal dunia, tidak bekerja lebih dari 60 hari, sakit bertahun-tahun, tersandung kasus atau pidana, usia telah masuk 60 tahun, mengundurkan diri dan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai perangkat desa,” papar Samsuri.

“Jika salah satu dari delapan kriteria yang ada itu terpenuhi maka Kepala Desa bisa mengajukan permohonan kepada Camat dan pihak Kecamatan mengeluarkan rekomendasi baru Kepala Desa bisa memberhentikan perangkat desa tersebut, tetapi jika perangkat desa itu masih bekerja dan tidak punya kesalahan yang fatal atau tersandung hukum maka Kepala Desa tidak bisa sewenang-wenang, karena itu menyalahi aturan yang berlaku,” jelas Camat.

Menurut Camat, sebaiknya Kepala Desa dan perangkat desa harus bisa bekerjasama, saling lapang dada jangan sampai imbas politik tetap dibawa setelah Pilkades usai.

“Jadi saya sampaikan kepada perangkat desa yang ada di Kecamatan Pontang agar tetap bekerja tidak perlu memikirkan akan diganti atau dipecat oleh Kepala Desa karena harus melalui beberapa tahap dan itu kewenangan Kecamatan untuk mengeluarkan rekomendasi,” tutupnya. (Ita/Mg-2)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News