Tragedi Open BO, Gadis 16 Tahun Dibunuh karena Pelaku Tidak Puas

By Redaksi / 22/09/2023
8d692dab6104fee1325bece13cc83738ed18dabd627dd21f945f02df7d1afaa9.0

TASIKMALAYA|Wanita berinsial SAR (16) meregang nyawa di tangan pria berinisial RM (29) di kamar kosnya di Kota Tasikmalaya. Pembunuhan diduga dipicu masalah open BO.

Dilansir dari detikJabar, korban SAR ditemukan meninggal usai dibunuh RM di kamar kos yang terletak di Kampung Ciceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada Rabu (16/8). Korban dibunuh dengan cara dibekap dan dipiting hingga tewas.

Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (20/9).

Pembunuhan bermula ketika pelaku memesan jasa korban. Namun pelaku merasa tidak puas dan meminta uang senilai Rp 100 ribu dikembalikan.

“Tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai satu kali main, sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp 100 ribu,” ungkap Zainal.

Korban diketahui meminjam ponsel milik temannya untuk memasang aplikasi MiChat. Ketika membuka penawaran transaksi seksual, korban terhubung dengan pelaku.
Mereka sepakat bertemu di kamar kos dengan tarif kencan sebesar Rp 200 ribu. Saat di lokasi kejadian, korban dan pelaku hanya berduaan dan tidak terjadi persetubuhan.

Akhirnya, terjadi adu mulut antara keduanya. Ketika korban berdiri hendak pergi, pelaku langsung menarik tangannya hingga terjatuh.

“Selanjutnya tersangka membekap mulut korban, korban sempat berontak sehingga tersangka mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi,” jelas Zainal.
Setelah korban terjatuh, pelaku sempat memastikan kondisi korban. Pelaku mengira saat itu korban hanya tak sadarkan diri dan masih bernapas.

“Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya dan sempat membawa 2 ponsel yang dibawa korban, maksudnya untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO,” tutur Zainal.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan usai korban ditemukan meninggal oleh temannya langsung melakukan serangkaian penyidikan. Semua bukti kemudian mengarah ke pelaku.

Pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News