Pengurugan Ilegal di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akhirnya Angkat Bicara

By Redaksi / 02/07/2025
Screenshot_2025_0702_124453

Serang, portalbanten.id|Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Nasional (YABPEKNAS) akhirnya memperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Serang terkait proyek pengurugan yang tengah berlangsung di wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.

Dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Serang, (01/07/25), pihak pemerintah menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin resmi.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) Subagyo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak Kecamatan Kasemen.

Dalam forum tersebut, perwakilan Pemkot Serang menyampaikan bahwa aktivitas pengurugan yang saat ini berjalan tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kota Serang, serta tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL ataupun AMDAL yang wajib dimiliki dalam setiap kegiatan pembangunan skala besar.

Terkait hal ini, pemerintah Kota Serang menyatakan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di lokasi, hingga seluruh proses perizinan yang sah benar-benar diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, diketahui bahwa rencana pembangunan kawasan industri di wilayah tersebut merupakan proyek milik PT. Jaya Dinasty Indonesia, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang saat ini masih dalam proses perizinan di tingkat kementerian dan belum memasuki tahap pelaksanaan pembangunan.

LBH YABPEKNAS Kota Serang, Akhmad Rizky Apriana, menyambut baik kejelasan yang disampaikan dalam audiensi ini, namun menegaskan perlunya ketegasan dari pemerintah dalam menertibkan setiap aktivitas ilegal yang terjadi di wilayahnya.

“Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyinggung dugaan adanya kepentingan Wali Kota Serang, kami tegaskan bahwa itu adalah bentuk kritik terhadap jabatan, bukan pribadi. Jabatan kepala daerah adalah fungsi publik yang harus terbuka terhadap pengawasan. Dugaan itu muncul karena ada pembiaran terhadap aktivitas yang nyata-nyata tidak berizin dan ramai menjadi sorotan. tidak diketahui pasti untuk dibangun apa proyek tersebut. ” ujar Rizky.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap aktivitas pembangunan ilegal bukan hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kerusakan lingkungan.

LBH YABPEKNAS mendesak agar langkah penghentian sementara tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan dan menjadi pelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi praktik serupa.

 

Laporan: Eni Nuraeni| Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News