Pro dan Kontra Warnai Rencana Pemerintah Pusat Bagi – Bagi “Rice Cooker”

By Redaksi / 16/10/2023
Screenshot_2023_1016_093241

JAKARTA, PB|Saat ini masyarakat sedang ramai membicarakan tentang rencana Pemerintah Indonesia yang akan mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor : 11 Tahun 2023, tentang Penyediaan dan pemberian Alat Memasak Berbasis Listrik, sontak hal ini akan jelas menimbulkan pro dan kontra bagi para pemimpin di Desa serta Aparatur Desa lainnya dari tingkat RT, RW hingga Jaro atau para Kepala Dusun

Memang benar, hal ini sejalan dengan tujuan dan aturan pemerintah yakni agar mendorong pemanfaatan energi bersih, sehingga rencananya pemerintah akan membagikan Rice Cooker atau Magic Com gratis bagi masyarakat Indonesia.

Untuk jenis Rice Cooker atau Magic Com tersebut berkapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter, berasal dari produk dalam Negeri, serta memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanda hemat energi.

Perlu diketahui bersama, warga yang akan mendapatkan Rice Cooker gratis tersebut bakal mendapat satu set EML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Seperti dilansir laman, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 347,5 miliar untuk Program Alat Masak Berbasis Listrik (AML). Dan jumlah dana tersebut untuk pembagian AML dengan total sebanyak 500 ribu rumah tangga.

“Sedangkan anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML tersebut sebesar Rp. 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” ungkap Yustinus dalam keterangannya, yang dikutip laman resminya (16/10/2023).

Adapun anggaran senilai tersebut nantinya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.

Kebijakan pemerintah bagi – bagi 500 ribu Rice Cooker ini telah berjalan. Jika sesuai rencana, Rice Cooker ini akan mulai di distribusikan ke masyarakat awal November 2023.

Sementara itu dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, Program bagi – bagi Rice Cooker sudah mulai berjalan, maksudnya Pemerintah telah menyiapkan anggaran dan aturannya,” ucapnya.

Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini tengah berlangsung proses pengadaan, Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan produsen mampu memenuhi kebutuhan Rice Cooker ini,” jelasnya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menyampaikan jika produsen mampu memenuhi kebutuhan Rice Cooker tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan logistik untuk jasa pengirimannya.

“Sudah jalan itu anggaran kan sudah ada, Project sudah ada, Permen sudah ada,” terus apa lagi,” kata Dadan Kusdiana

Nantinya akan ada 6 Syarat Ketat Penerima Rice Cooker Gratis tersebut. “Sekarang lagi proses pengadaan kita pakai e-Katalog dulu, rencananya kita sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian guna memastikan ada atau tidak, bisa apa nggak dibuat kan, Ini harus dibuat dalam waktu 3 bulan ini, 3 bulan kurang sekarang dan Allhamdulilah sudah ada kepastian dari sana bisa,” sambungnya.

Dadan mengatakan, jika pengadaan berjalan lancar maka Rice Cooker ini bakal didistribusikan mulai awal November. Dia mengatakan, tujuan dari program ini salah satunya untuk menekan impor LPG,” ungkapnya

“Mungkin awal November sudah mulai di distribusi. Jadi ini tujuannya tadi yang sering saya sampaikan untuk mendorong pemanfaatan energi di rumah tangga, geser keperluan LPG yang sekarang impor, sedangkan listrik kan..dari dalam negeri,” katanya.

Dan kriteria masyarakat Penerima Rice Cooker Gratis tersebut juga diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor : 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi masyarakat Indonesia, Ada sejumlah kriterianya :

Pertama, Calon penerima merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kedua, merupakan pelanggan PLN hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Ketiga, Calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau Pejabat yang setingkat.

Keempat, penerima belum pernah mendapatkan Rice Cooker atau Magic Com gratis dalam program yang sama.

Selanjutnya, penerima wajib memelihara dan merawat AML.

Pola pemakaian AML pun harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Terakhir, penerima nantinya tidak boleh memperjualbelikan dan atau memindah tangankan kepada pihak lain. (Opung/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News